Headlines News :
Home » » Lembaga Keuangan Internasional dan Kehancuran Iklim Global By Administrator, on 08-11-2007 12:26

Lembaga Keuangan Internasional dan Kehancuran Iklim Global By Administrator, on 08-11-2007 12:26

Written By Musrin Salila on Rabu, 21 April 2010 | 23.47

IFC yang termasuk dalam group Bank Dunia telah mendorong terjadinya pemanasan global dengan melalui utang yang mereka berikan kepada sektor swasta untuk membiayai ekstraksi sumber daya alam terutama energi fosil yang meyebabkan meningkatnya emisi karbon.

(Sindikat Lembaga Keuangan Internasional dan Keterlibatannya dalam Penghancuran Iklim Global)

Ditulis oleh Dani Setiawan dan Yuyun Harmono (Koalisi Anti Utang)


Lembaga Keuangan Internasional dan Ketidakadilan Ekonomi

Dampak yang sangat besar akibat kegagalan proyek-proyek yang dibiayai utang luar negeri, telah melahirkan penolakan atas model pembangunan neoliberalisme dewasa ini. Sebuah sistem ”ekonomi keruk” yang melapangkan jalan bagi pemilik kapital atas sumber-sumber kekayaan ekonomi di negara-negara penghutang. Kondisi yang melahirkan situasi kemiskinan di negara dunia ketiga dan kesejahteraan bagi negara industri maju saat ini.

Proyek dan program utang luar negeri atas sponsor lembaga kreditor seperti IMF, Bank Dunia, ADB, JBIC, dll telah menimbulkan biaya sosial yang sangat besar. Seperti pengusiran paksa, penggusuran, kerusakan lingkungan dan korupsi. Penemuan-penemuan empiris mengenai hal ini menyebutkan bahwa biaya yang ditanggung sebuah negara untuk merehabilitasi dampak yang ditimbulkan akibat sebuah proyek utang justeru lebih besar dari utang baru yang diterima. Penyebabnya adalah kebijakan penyesuaian struktural lembaga-lembaga kreditor yang menghiraukan kapasitas negara-negara peminjam untuk menanggungnya. Salah satu yang menyebabkan kebijakan seperti pengurangan subsidi, privatisasi, dan liberalisasi ekonomi justeru memperburuk kwalitas kehidupan rakyat.


Sebuah laporan UNICEF menunjukan bahwa berbagai program penyesuaian struktural Bank Dunia dan IMF secara substansial bertanggung jawab atas menurunnya tingkat kesehatan, gizi, dan pendidikan puluhan juta anak di dunia ketiga. Di Indonesia, penyesuaian struktural menyebabkan semakin bertumpuknya utang luar negeri dan termasuk negara yang paling lambat keluar dari dampak krisis ekonomi 1997 – 1998.

Beban utang yang besar juga memaksa negara negara miskin dan berkembang melakukan ekstraksi sumber daya alamnya untuk melayani pembayaran utang kepada negara maju. Apalagi, dampak perubahan iklim (bencana banjir, kekeringan, dan badai) menyebabkan negara miskin membutuhkan sumberdaya yang signifikan untuk merehabilitasi dampak dari bencana. Sebuah laporan yang dikeluarkan OXFAM, menyebutkan bahwa negara miskin membutuhkan setidaknya $50 miliar per tahun untuk program rehibilitasi dan perlindungan terhadap dampak perubahan iklim.

Di tingkat domestik, hal ini berkorelasi dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan export sumber bahan mentah seperti karet, kopi, sawit, minyak dan gas. Sebuah tindakan untuk memenuhi hasrat kapital dengan mengorbankan hutan alam dan kerusakan lahan-lahan agraria akibat eksplorasi pertambangan di semua negara penghutang.

Bukannya mengkoreksi kebijakan keliru ini, kebijakan ini ditanggapi secara serius oleh lembaga-lembaga keuangan internasional dengan memberikan utang baru untuk mengintensifkan dan memperluas jangkauan produksi industri-industri tersebut. Terhitung sejak tahun 1992 – 2004, grup Bank Dunia telah menyetujui skema utang sebesar $11 miliar untuk membiayai 128 proyek energi fosil di 45 negara, termasuk ekstraksi, pembangkit listrik, serta kebijakan reformasi sector energi. Hasil perhitungan yang telah dilakukan, proyek-proyek tersebut menyumbang sekitar 43,4 miliar ton emisi karbon dioksida bagi penduduk dunia. Parahnya, Hampir dari setengah dari proyek untuk minyak, gas, dan batubara yang disponsori bank dunia tersebut (dan lebih dari 80% proyek untuk minyak) didesain untuk memenuhi kebutuhan pasar global, terutama di Negara-negara industri maju.

Dalam menjalankan proyek-proyek utang baru tersebut, pihak kreditor mewajibkan negara penghutang untuk menjalankan agenda-agenda penyesuaian struktural seperti melakukan privatisasi dan liberalisasi ekonomi. Misalnya agenda privatisasi air, program administrasi pertanahan, serta reformasi sektor kehutanan bagi masuknya investasi baru. Agenda tersebut pada kenyataannya justeru mendorong kerentanan terhadap lahirnya bencana ekologis baru di negara penghutang.

Sudahlah negara miskin dan berkembang menerima dampak kebijakan ekonomi neoliberal yang keliru, seperti pembayaran utang yang besar, bencana lingkungan, konflik sosial dan pelanggaran HAM, serta ”pengurasan” sumber daya alam. Mereka juga harus menanggung akibat langsung pemanasan global yang disebabkan oleh sumbangan emisi karbon dari model pertumbuhan ekonomi negara industri maju.


Gagasan model pembangunan adil dan berkelanjutan yang telah direspon oleh para lembaga pemberi utang, tidaklah mengurangi cacat bawaan dari praktek lembaga-lembaga keuangan tersebut dalam sindikasi praktek kotor penyaluran utang. Bahkan, di tengah kondisi ketergantungan para elit di negara penerima utang terhadap dana utang, menyebabkan pemerintah negara-negara peminjam tidak akan berani menyulut pertentangan dengan pihak kreditor, meskipun terdapat berbagai kesalahan dan penyelewengan sebuah proyek [Raffer, 1999].

Lembaga Keuangan Internasional dan Kolonialisme Baru

Lembaga-lembaga keuangan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan Asian Development Bank, tidak hanya dipandang telah bersikap tidak transparan dan tidak akuntabel. Keduanya diyakini telah bekerja sebagai kepanjangan tangan negara-negara Dunia Pertama pemegang saham utama mereka, untuk mengintervensi negara-negara penerima utang (Rich, 1999; Stiglitz, 2002; Pincus dan Winetrs, 2004).


Keberadaan Bank Dunia dan IMF, yang ditopang oleh negara-negara industri kaya lainnya melakukan upaya sistematis dalam menghadirkan pola baru kolonialisme pusat-pusat kapitalisme dunia di bawah kepemimpinan Amerika. Hal ini bisa dilihat dari tujuan pendirian dan sistem pengambilan keputusan yang berlaku di kedua lembaga ini. Berbagai persyaratan (conditionalities) yang menyertai setiap transaksi utang, digunakan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara maju. Misalnya kewajiban memakai konsultan asing, teknologi serta barang-barang produksi yang berasal dari negara yang meminjamkan utang.

Memburuknya tingkat kesejahteraan masyarakat dunia dewasa ini, wajar kiranya jika dikatakan bahwa penyaluran utang luar negeri selama ini hanyalah sebagai alat untuk ”menguras dunia” dan menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia. Demi tujuan tersebut negara-negara kreditor melancarkan intervensinya pada negara-negara pengutang dengan cara melanggengkan rezim-rezim ”pelayan”. Rezim boneka ini bekerja untuk melahirkan kebijakan yang sesuai dengan keinginan negara-negara maju pemegang saham utama lembaga keuangan internasional sesuai keinginan AS.


Lembaga Keuangan Internasional dan Penghancuran Iklim


“Menambang” Utang

Maraknya isu perubahan iklim akhir-akhir ini mengharuskan tiap-tiap Negara di dunia memformulasikan kebijakan mengenai pengurangan (mitigasi) emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energinya. Namun yang perlu dilihat bahwa terjadinya global warming tidak terlepas dari peran lembaga keuangan Internasional seperti Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) yang telah beroperasi berpuluh-puluh tahun untuk membiayai proyek yang menyebabkan terjadinya deforestasi dan penggunaan energi fosil sebagai menyumbang terbesar terjadinya pemanasan global. Menjadi sangat ironis jika sekarang lembaga keuangan internasional tersebut berperan menjadi penyelamat lingkungan dengan mendorong inisiatif untuk mengatasi pemanasan global, karena mereka selama bertahun-tahun telah mendukung proyek penghancuran iklim global dengan utang yang mereka kucurkan kepada korporasi dan pemerintah negara berkembang.

Dalam Laporan rutin International Financial Corporation (IFC) tahun 2007 menyebutkan bahwa Bank Dunia memberikan utang ke sektor swasta (private sector loan) lebih dari $645 Million kepada perusahaan minyak dan gas bumi1. Jumlah ini meningkat 40 % dibandingkan tahun 2006. Disamping itu komitmen Bank Dunia untuk membiayai perusahaan swasta yang bergerak di sektor energi pada tahun 2006 meningkat dari $2.8 billion to $4.4 billion. Sektor minyak dan gas serta pembangkit tenaga memperoleh porsi terbesar dengan 77% dari total komitmen sedangkan sektor energi terbarukan hanya memperoleh 5 % dari total komitmen2.

Jelas bahwa IFC yang termasuk dalam group Bank Dunia telah mendorong terjadinya pemanasan global dengan melalui utang yang mereka berikan kepada sektor swasta untuk membiayai ekstraksi sumber daya alam terutama energi fosil yang meyebabkan meningkatnya emisi karbon.

World Bank Group Extractive Industries Projects FY05 & FY06
(million US$)

FY05 FY06 % change

All Extractives

Fossil Fuels

All Extractives

Fossil Fuels

All Extractives

Fossil Fuels

World Bank

327

101,8

452

414

38%

307%

IFC

334,3

274

533,98

454,5

60%

66%

MIGA

94

75

110

0

17%

-100%

World Bank Group

755,3

450,8

1096

869

45%

93%

Sumber : Laporan IFC tahun 2007 diolah

Telah terjadi peningkatan jumlah uang untuk membiayai proyek di industri ekstraktif sebesar 60% dari tahun 2005 yang diberikan IFC kepada perusahaan multinasional, sedangkan proyek untuk ekstraksi bahan bakar minyak meningkat sebesar 66%. Group Bank Dunia terutama IFC yang lebih memilih membiayai perusahaan multinasional yang bergerak dibidang ekstraksi minyak dan gas, didasari pada keuntungan yang akan kembali atau dengan kata lain Bank Dunia lebih memilih menerapkan bisnis as usual dalam praktek kerjanya. Hal ini menunjukkan bahwa Bank Dunia akan mengabaikan faktor pembangunan yang berkelanjutan asalkan dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.


Menjarah SDA Indonesia

Untuk membayar kompensasi bail-out sebesar US$43 miliar di tahun 1997, Indonesia harus mengupayakan kembali keseimbangan neraca pembayaran dan mengimplementasikan reformasi kebijakan terutama di sektor publik. Hal ini terkait kebijakan pemotongan subsidi, privatisasi BUMN dan perluasan peran swasta. Beberapa paket resep generik IMF dan Bank Dunia dikemas dalam Letter of Intent (LoI), dan wajib diimplementasikan dalam kebijakan pemerintah.

Lewat LOI antara pemerintah Indonesia dan IMF menyebabkan terjadinya peningkatan ekstraksi sumberdaya alam terutama kayu dan peningkatan lahan produksi kelapa sawit. Hal ini disebabkan karena dalam poin-poin perjanjian dalam LOI menghendaki pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pendapatan melalui peningkatan eksport terutama hasil hutan. Dalam LOI pasal 37 mensyaratkan pemerintah untuk mengurangi pajak eksport atas kayu utuh, kayu olahan, rotan dan mineral maksimum 30 persen pada 15 april 1998 dan 10 persen pada desember 2000.

Selain itu IMF juga mensyaratkan untuk mengganti hambatan eksport untuk minyak kelapa sawit dengan pajak sebesar 40%. Besarnya pajak ini akan ditinjau ulang secara reguler untuk memungkinkan dilakukannya pengurangan berdasarkan harga pasar dan nilai tukar. Besarnya pajak akan turun hingga 10 persen pada akhir desember 1999. sedangkan dalam pasal 39 mengharuskan pemerintah untuk membuka kembali pintu investasi asing, hal ini dibuktikan oleh pemerintah dengan menghilangkan hambatan investasi asing di perkebunan kelapa sawit pada Februari 1998.


Tidak hanya itu, lewat program penyesuaian struktural Bank Dunia dan ADB juga memberikan utang yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Bank Dunia misalnya mendesak untuk meliberalisasi pengelolaan sumber daya air lewat utang sebesar US$ 300 juta untuk program Water resources structural adjustment loan (WATSAL).

Pinjaman

Perihal

Lembaga donor

US$ 1 milyar

Policy reform support loan

Bank Dunia

US$ 500 juta

Policy reform support loan II

Bank Dunia

US$ 300 juta

Water resources structural adjustment loan (WATSAL)

Bank Dunia

US$ 50 juta

Land administration project I

Bank Dunia

US$ 60 juta

Land administration project II

Bank Dunia

US$ 64 juta

Land management policy and development project (LMPDP)

Bank Dunia

US$ 400 juta

Power sector restructuring program

ADB

Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Terkait dengan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), Bank Dunia sangat merekomendasikan untuk penggunaan teknologi penyimpanan energi karbon (carbon capture and storage/CCS)dan teknologi batu bara bersih (clean coal technology/CCT) hal ini terlhat dalam Investment framework Bank Dunia tentang energi bersih dan pembangunan 2006 yang menyatakan bahwa proyek CCS dan CCT akan mendapat prioritas dukungan dana.


Dengan merekomendasikan kedua proyek ini maka jelas Bank Dunia ingin memperbesar keuntungan dengan memaksakan penggunaan teknologi ini dinegara berkembang. Hal ini disebabkan karena utang luar negeri juga merupakan alat untuk transaksi barang dan jasa terutama teknologi dari negara maju ke negara berkembang. Selain itu teknologi tersebut tidak menjamin pengurangan emisi karbon secara drastis terlebih biaya proyek tersebut sangat mahal. Adaptasi kedua proyek tersebut pada negara berkembang termasuk Indonesia akan semakin memperpuruk negara ini dalam jerat utang.

Penghapusan Utang Haram (Oudius Debt) dan Tidak Sah (Illegitimate Debt)

Sejak lama Negara-negara di dunia ketiga, termasuk Indonesia menanggung beban utang besar yang diwarisi oleh rezim yang tidak bertanggung jawab. Kebijakan penyaluran utang yang mulai marak sejak tahun 1970 – 1980-an, mengharuskan lembaga keuangan internasional melihat peluang bagi ketahanan ekonomi Negara-negara maju. Peningkatan harga minyak yang luar biasa, telah menjadikan proyek pembiayaan industri-industri ekstaktif, terutama minyak dan gas di Negara dunia ketiga, sebagai primadona bagi kreditor untuk menemukan cadangan minyak baru di luar Negara-negara yang menjadi kartel OPEC. Di samping latar belakang politik untuk menghadang pengaruh gerakan komunisme di dunia ketiga pasca perang dingin.

Kedua motif tersebut tidaklah menghalangi para kreditor mengucurkan utang yang sangat besar, meskipun kepada rezim diktator yang tengah berkuasa di hampir semua Negara di dunia ketiga. Bahkan, ditenggarai pihak kreditor menjadi salah satu kekuatan penyokong bertahannya rezim-rezim “anti komunis” tersebut. Akibatnya banyak dari proyek-proyek utang disalahgunakan. Penyalahgunaan tersebut antara lain adalah pembelian senjata untuk melumpuhkan kekuatan opisisi, proyek-proyek yang tidak bermanfaat, serta praktek korupsi hasil kerjasama dengan para konsultan lembaga-lembaga pemberi utang.

Akibat yang paling parah adalah penerapan kebijakan ekonomi neoliberalisme yang dipaksakan oleh pihak kreditor. Bagian ini menyumbang kerusakan yang sangat mendasar dan luas, karena dampak yang ditimbulkan adalah perubahan bangunan sistem ekonomi nasional yang menjadi pelayan kebutuhan industri Negara-negara maju.


Hingga akhirnya semua beban utang itu bertumpuk, dan ditanggung oleh generasi yang tidak semestinya bertanggung jawab. Data yang diperoleh dari terbitan Bank Dunia (Global Development Finance) tahun 2000 memperlihatkan kondisi krisis beban utang yang teramat parah. Negara-negara berkembang pada tahun 1999 memiliki utang lebih dari US 100 miliar. Negara-negara tersebut meliputi Argentina (147,8 miliar dolar), Brasil (244,7 miliar dolar), Cina (154,2 miliar dolar), Indonesia (150,1 miliar dolar) dan Rusia (174,9 miliar dolar).


Sementara itu, jika dilihat dari rasio utang terhadap PDB, jumlah negara yang pada tahun 1999 memiliki rasio di atas 100% adalah Angola (367%), Burundi (161%), Kamerun (108%), Komoro (105%), Republik Demokrasi Kongo (tahun 1994, 196% sedangkan tahun 1999 tidak ada data), Republik Kongo (303%), Pantai Gading (126%), Gabon (104%), Gambia (119%), Honduras (102%), Indonesia (113%), Yordania (113%), Laos (185%), Madagaskar (120%), Malawi (155%), Mali (124%), Mozambik (187%), Nikaragua (341%), Sudan (183%), Zambia (195%).


Diperlukan sebuah langkah maju mengatasi situasi ini. Saatnya kita menghentikan siklus penghisapan negara-negara dunia ketiga oleh negara-negara maju. Pembayaran utang lama yang besar, serta proyek-proyek utang baru yang menghancurkan ekologi dan berkontribusi pada kehancuran iklim di negara-negara dunia ketiga mutlak dihentikan. Pararel dengan itu, saatnya pihak kreditor mendukung pembangunan yang adil dan berkelanjutan dengan menghentikan segala bentuk skema utang baru yang semakin memperparah kondisi kehidupan rakyat di negara-negara dunia ketiga.

Keterlibatan serta Inisiatif pencegahan (mitigasi) terhadap dampak perubahan iklim oleh kreditor adalah dengan mengakui adanya kesalahan dan praktek kotor pemberian utang selama ini. Yang menyebabkan kemiskinan, keterbelakangan dan meningkatkan kerentanan atas bencana di negara-negara penerima utang. Hal tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pemberian skema penghapusan 100% utang luar negeri negara-negara dunia ketiga tanpa syarat. Penghapusan segala bentuk utang haram (oudius debt) dan utang-utang yang tidak sah (Illegitimate debt) ini merupakan beban yang harus ditanggung oleh negara-negara industri maju atas besarnya “utang karbon” yang dihasilkan dari model pembangunan yang tidak seimbang dan tidak adil selama ini. [ ]

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | MusrinSalila Template | Galeri Tinangkung
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Galeri Tinangkung - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by MusrinSalila Template