KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO Jl. Jenderal Sudirman No. 6 KOTA GORONTALO - 96128 Telp. 0435 821125 – 825424 Fax. 0435. 821752
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
NOMOR: /H47.A2/KP/2010
Tentang
PANDUAN PENYAMPAIAN VISI, MISI, DAN PROGRAM KERJA
SERTA PEMBERIAN PERTIMBANAGAN
CALON REKTOR UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
PERIODE TAHUN 2010 - 2014
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Menimbang : a. Bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2006-2010 serta sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2005, serta peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 67 tahun 2008, maka perlu diberikan pertimbangan calon Rektor Universitas Hegeri Gorontalo periode tahun 2010-2014.
b. Bahwa sehubungan dengan diktum pertama di atas, maka perlu diatur tentang Panduan Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja serta Pemberian Pertimbangan Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode tahun 2010-2014.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Surat Keputusan Rektor.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
2. Peraturan Pemerintah No : 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan presiden RI :
- Nomor 54 Tahun 2004 tentang Perubahan Status IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo;
- Nomor 55/M/2006 tanggal 8 Juni 2006 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Gorontalo;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI:
- Nomor 10 Tahun 2005 tentang OTK Universitas Negeri Gorontalo ;
- Nomor 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas;
5. Surat Keputusan Rektor UNG tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Pertimbangan Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo nomor 89/H47.A2/KP/2010 tanggal 16 Februari 2010.
Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Senat Universitas Negeri Gorontalo tanggal 7 Maret 2010.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PANDUAN PENYAMPAIAN VISI, MISI, DAN PROGRAM KERJA SERTA PEMBERIAN PERTIMBANAGAN CALON REKTOR UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO PERIODE TAHUN 2010 – 2014 REKTOR UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Penyampaian visi misi dan program adalah kegiatan wajib bakal calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo yang diselenggarakan dalam Rapat Senat Terbuka Universitas Negeri Gorontalo.
2. pemberian pertimbangan calon rektor adalah kegiatan normatif yang dilakukan sehubungan dengan penetapan/pergantian rektor Universitas Negeri Gorontalo;
3. Penyampaian visi, misi, dan program kerja serta pemberian pertimbangan calon rektor mengacu pada Surat Keputusan Rektor UNG tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Pertimbangan Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo nomor 89/H47.A2/KP/2010 tanggal 16 Februari 2010.
BAB II
PENYAMPAIAN VISI, MISI, DAN PROGRAM KERJA
Pasal 2
Pimpinan Sidang, Pengambilan Keputusan, dan Quorum Rapat
Pimpinan sidang, pengambilan keputusan, dan quorum Rapat Senat mengacu pada pasal 14, 15, 16, 17, dan 18 Surat Keputusan Rektor UNG tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Pertimbangan Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo nomor 89/H47.A2/KP/2010 tanggal 16 Februari 2010.
Pasal 3
Waktu dan Tempat Penyelenggaraan Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja
1. Penyampaian visi, misi, dan program kerja dilaksanakan 27 Maret 2010.
2. Penyelenggaraan visi, misi, dan program kerja bertempat di Gedung Serbaguna Universitas Negeri Gorontalo.
Pasal 4
Peserta Sidang Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja
Peserta penyampaian visi, misi, dan program kerja adalah.
1. Bakal calon Rektor yang telah ditetapkan oleh Senat sesuai ketentuan Universitas Negeri Gorontalo.
2. Anggota Senat Universitas Negeri Gorontalo periode 2010 sesuai SK Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 108/H47.A2/KP/2010 tanggal 3 Maret 2010 dan hasil verifikasi keanggotaan Senat oleh Senat Universitas Negeri Gorontalo.
3. Undangan Panitia Pelaksana mengetahui Rektor yang terdiri dari unsur pimpinan UNG, unsur dosen, unsur penunjang akademik, unsur pimpinan organisasi kemhasiswaan, dan unsur tokoh masyarakat.
Pasal 5
Mekanisme Penyampaian Visi, Misi, Dan Program Kerja
Mekanisme Penyampaian visi, misi, dan program kerja diatur sebagai berikut.
1. Bakal Calon menyampikan visi, misi, dan program kerja berdasarkan nomor urut.
2. Penyampaian visi, misi, dan program kerja dibagi dalam 3 (tiga tahap) yaitu tahap presentasi, tahap tanya jawab, dan tahap debat.
3. Penyampaian visi, misi dan program kerja dipimpin oleh moderator.
Pasal 6
Moderator Penyampaian Visi, Misi, Dan Program Kerja
1. Pimpinan sidang menunjuk moderator.
2. Moderator bertugas mengatur proses Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja.
3. Moderator memulai kegiatan setelah dipersilahkan oleh pimpinan sidang.
4. Moderator menyelenggarakan kegiatan berdasarkan ketektuan yang berlaku.
5. Moderator adalah personal dosen yang indevenden, memiliki wawasan luas, dan dapat berkomunikasi dengan semua peserta rapat senat.
6. Moderator dalam melaksanakan kegiatannya, didampingi oleh perosonal yang kapabel dan Panitia Pelaksana.
Pasal 7
Tahapan Presentasi dalam Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja
1. Setiap bakal calon akan menyampaikan visi, misi, dan program kerja maksimal 10 menit.
2. naskah visi, misi, dan program kerja dibuat dan digandakan sejumlah 100 (seratus) eksamplar oleh bakal calon dan diedarkan oleh panitia pelaksana saat presentasi bakal calon yang bersangkutan.
3. Bakal calon menyediakan alat dan bahan yang dibutuhkan sebagai media, Panitia menyiapkan laptop, LCD dan Layar Proyektor.
Pasal 8
Tahapan Tanya Jawab dalam Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja
1. Tahapan tanya jawab dibuka setelah semua bakal calon menyampaikan visi, misi, dan program kerja.
2. Moderator menginventarisir nama-nama penanya/penanggap.
3. Penanya/penanggap diprioritaskan kepada anggota Senat Universitas Negeri Gorontalo.
4. Penanya/penanggap menggunakan waktu maksimal 1 menit.
5. Bakal calon menanggapi pertanyaan selama 2 menit tepat.
Pasal 9
Tahapan Debat Antar Bakal Calon dalam Penyampaian Visi, Misi, dan Program Kerja
1. Materi debat bakal calon rektor meliputi materi visi, misi, dan program kerja dari masing-masing bakal calon.
2. Debat antar bakal calon dalam Setiap tema, diatur sebagai berikut.
a. Disajikan satu tema melalui media tertentu.
b. Bakal calon nomor pertama menyampaikan pandangannya selama 3 menit.
c. Secara bertrut-turut bakal calon nomor dua dan seterusnya memberikan pandangan bahkan (bila perlu) mendebat tanggapan bakal calon sebelumya atas tema yang sementara dibahas, masing-masing 1 menit
d. Bakal calon pertama memberikan tanggapannya atas semua tanggapan bakal calon selama 3 menit tepat.
BAB III
PEMBERIAN PERTIMBANGAN
CALON REKTOR
Pasal 10
1. Pemberian pertimbangan bakal calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2010-2014 dipimpin oleh Ketua Sidang.
2. Pemberian pertimbangan bakal calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2010-2014 diawali oleh penandatanganan Piagam Kesepakatan menerima hasil pemberian pertimbangan calon rektor UNG periode 2010-2014 oleh Semua bakal calon.
Pasal 11
Waktu dan Tempat Pemberian Pertimbangan Bakal calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2010-2014
1. Pemberian pertimbangan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2010.
2. Penyelenggaraan pemberian pertimbangan bertempat di Gedung Serbaguna Universitas Negeri Gorontalo.
Pasal 12
Kartu Suara
1. Kartu suara didesain oleh panitia pelaksana.
2. Kartu suara dicetak sehari sebelum pemberian pertimbangan.
3. Kartu suara minimal berisi tentang:
a. Informasi pertimbangan bakal calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2010-2014.
b. Nomor urut, nama dan foto bakal calon.
c. Tanda tangan Ketua dan Sekretaris Senat, dan Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana pemberian pertimbangan bakal calon rektor Rektor UNG Periode Tahun 2010-2014.
d. Stempel panitia.
4. Kartu suara dibuat dalam satu muka kertas.
5. Kartu suara untuk pemberian pertimbangan lanjutan, dibuat setelah jedah waktu pemberian pertimbangan lanjutan.
Pasal 13
Pengamanan
1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemberian pertimbangan bakal calon rektor Rektor UNG Periode Tahun 2010-2014 dibutuhkan pengamanan.
2. Tenaga pengamanan terdiri dari unsur pengamamanan yang ada di Universitas Negeri Gorontalo dan atau unsur pengamanan POLRI.
3. Pengamanan mencakup wilayah kampus Universitas Negeri Gorontalo, dan tempat khusu pemberian pertimbangan (Serba guna).
4. Pengamanan dibawa koordinasi Pembantu Rektor II dan Pembantu Rektor III Universitas Negeri Gorontalo.
Pasal 14
Keabsahan Suara
1. Kartu suara dinyatakan sah apabila dicontreng 1 (satu) nomor di depan nama calon yang dipilih untuk setiap bakal calon rektor di atas kertas suara yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Senat, dan Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana pemberian pertimbangan bakal calon rektor Rektor UNG Periode Tahun 2010-2014.
2. Kartu suara dinyatakan tidak sah apabila:
a. tidak mencontreng salah satu nomor di depan nama calon yang dipilih untuk setiap Calon Rektor,
b. mencontreng dua nomor atau lebih di depan nama calon yang dipilih untuk setiap Calon Rektor
c. dicoblos atau diberi catatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan pada point (1) di atas.
d. tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat, dan Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana pemberian pertimbangan bakal calon rektor Rektor UNG Periode Tahun 2010-2014.
Psal 15
Pencontrengan
1. Ketua sidang secara berturut-turut berdasarkan daftar hadir meminta anggota Senat Universitas Negeri Gorontalo melakukan poncontrengan.
2. Personal Anggota Senat Universitas Negeri Gorontalo melakukan pencontrengan sebagai berikut.
a. Menjemput kertas suara yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat, dan Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana pada meja panitia.
b. Melakukan pencontrengan di bilik suara.
c. Melipat surat suara yang telah dicontreng.
d. Memasukkan surat suara yang telah dilipat ke Kotak Tempat Suara.
e. Menandai tangan dengan mencolupkan jari kelingking kiri pada tinta yang telah disediakan.
3. Pemberi pertimbangan hanya personal Anggota Senat Universitas Negeri Gorontalo yang hadir saat acara pemberian pertimbangan.
Pasal 16
Perhitungan Suara
1. Perhitungan suara dimulai setelah pencontrengan selesai.
2. Panitia pelaksana membuka Kotak Tempat Suara di depan ketua sidang Senat, dan Saksi-saksi.
3. Secara berurutan panitia mengambil, membuka, dan memperlihatkan kepada ketua sidang dan saksi-saksi untuk dimintai pernyataan kualitas pencontrengan (sah/tidak sah).
4. Setiap pernyataan kualitas pencontrengan (sah/tidak sah), dicantumkan dalam papan tabulasi suara pada nama-nama bakal calon sesuai contrengan, disaksikan oleh Saksi-saksi.
5. Rekapitulasi perolehan suara dilakukan setelah pencontrengan selesai.
6. Panitia pada papan tabulasi, membacakan hasil akhir perhitungan berdasarkan jumlah perolehan suara terbanyak.
7. Semua hasil perhitungan dimasukkan dalam Berita Acara, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat, dan Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana, Serta Saksi-Saksi.
Pasal 17
Pemberian Pertimbangan Lanjutan
1. Pemberian pertimbangan lanjutan dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 point b Mekanisme Pemberian Pertimbangan Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2010-2014.
2. Pemberian pertimbangan lanjutan dilakukan bila terjadi komposisi perolehan suara sebagai berikut.
No. | Tempat Perolehan Suara Terbanyak | ||
1 | 2 | 3 | |
1 | > 3 orang*) | | |
2 | 2 orang | >1 orang*) | |
3 | 1 orang | >2 orang*) | |
4 | 1 orang | 1 orang | > 1 orang*) |
*) peserta bakal calon yang ikut pemberian pertimbangan lanjutan.
3. Hasil pemberian pertimbangan lanjutan tidak merubah perolehan suara pada pemberian pertimbangan pertama, tetapi hanya menentukan tempat yang memiliki hak diusulakan sebagai calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2010-2014 ke Mendiknas Republik Indonesia.
Pasal 18
Penetapan Hasil Pemberian Pertimbangan
1. Ketua sidang mengesahkan hasil perhitungan suara.
2. Hasil perhitungan suara dimasukkan dalam Berita Acara Pemberian Pertimbangan Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2010-2014.
3. Berita acara ditandatangani oleh ketua sidang, panitia pelksana, dan saksi-saksi.
4. Ketua sidang menetapkan 3 (tiga) nama bakal calon rektor menjadi Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2010-2014.
5. Ketua Senat menetapkan 3 (tiga) nama Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2010-2014 dalam bentuk Surat Keputuasan Rektor Universitas Negeri Gorontalo.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
1. Panduan ini dibuat dan disyahkan unutk menjadi pedoman Senat Universitas Negeri Gorontalo dalam penyampaian visi, misi, dan program kerja serta pemberian pertimbangan Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2010-2014.
2. Bila terdapat hal-hal yang berkembang selama proses penyampaian visi, misi, dan program kerja serta pada pemberian pertimbangan Calon Rektor Universitas Negeri Gorontalo periode 2010-2014, maka dilakukan musyawarah mufakat dengan dipimpin oleh ketua sidang.
3. Ketentuan Senat Univeristas Negeri Gorontalo yang telah ditetpkan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di : Gorontalo
Pada tanggal : 17 Maret 2010
Rektor,
Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd
NIP. 196212241987031002
Tembusan :
1 Menteri pendidikan Nasional di Jakarta
2 Sekjen Depdiknas di Jakarta
3 Inspektur Jenderal Depdiknas RI di Jakarta
4 Dirjen Dikti Depdinas di Jakarta
5 pembantu Rektor di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo
6 Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo
7 Kepala Biro di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !