Headlines News :
Home » » Anggaran Dasar Senat Mahasiswa (SENMA) Fakultas Matematka dan IPA Universitas Negeri Gorontalo

Anggaran Dasar Senat Mahasiswa (SENMA) Fakultas Matematka dan IPA Universitas Negeri Gorontalo

Written By Musrin Salila on Kamis, 22 April 2010 | 00.01

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi kemahsiswaan Fakultas MIPA Universitas Negeri Gorontalo bernama lembaga Senat Mahasiswa Fakultas MIPA disingkat SENMA FMIPA

Pasal 2

Waktu

Lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA ditetapkan di lingkungan Fakultas MIPA untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Kedududukan

Lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA berkedudukan di Fakultas MIPA Universitas Negeri Gorontalo yang merupakan kelengkapan non structural lembaga FMIPA UNG

BAB II

AZAZ, TUJUAN, SIFAT DAN KEDAULATAN

Pasal 4

Azaz

Lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA berazazkan Pancasila dan kebenaran ilmiah

Pasal 5

Tujuan

Tujuan lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA adalah terbinanya kesadaran intelektual dan spiritual mahasiswa yang turut bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat kampus yang ilmiah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai tri dharma perguruan tinggi serta berlandaskan pada pancasila dan kebenaran ilmiah.

Pasal 6

Sifat

Lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA bersifat independent dan kekeluargaan dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab.

Pasal 7

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi berada di tangan mahasiswa FMIPA yang dilaksanakan beradasarkan anggaran dasar dan anggran rumah tangga

BAB III

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 8

Keanggotaan

Keanggotaan lembaga Senat Mahsiswa (SENMA) FMIPA adalah seluruh mahasiswa FMIPA Universitas Negeri Gorontalo yang aktif.

Pasal 9

Kepengurusan

Kepengurusan lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA dimuat kemudian dalam anggran rumah tangga Bab III, pasal 5.

BAB IV

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 10

Satatus

Lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA adalah organisasi kemahasiswaan intra kampus yang berbentuk pemerintahan mahasiswa di tingkat fakultas MIPA

Pasal 11

Fungsi

Lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA merupakan wahana pengembangan dan pergerakan mahasiswa kearah perluasan wawasan, peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa selaku generasi penerus bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat demokratis, independent, mandiri dalam pengelolaan serta tata laksana organisasi.

BAB V

Pembubaran dan Pembentukan Organisasi

Pasal 12

Pembentukan

1. Pembentukan organisasi kemahasiswaan di lingkungan FMIPA harus diawali dengan pembentukan presidium di tingkat fakultas MIPA

2. Pembentukan presidium harus mendapat izin dan pengesahan dari mahasiswa di tingkat fakultas MIPA

3. Presidium di utus dari masing-masing organisasi kemahasiswaan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan sesuai dengan ketetapan Musyawarah Besar

Pasal 13

Pembubaran

1. Pembubaran lembaga di lingkungan FMIPA harus mendapat izin atau pengesahan dari mahasiswa FMIPA yang selanjutnya di bahas di tingkat presidium.

2. lembaga di lingkungan FMIPA akan dibubarkan apabila melanggar AD/ ART

BAB VI

Pemilihan Umum Mahasiswa

Pasal 14

Pemilihahan umum mahasiswa adalah pemilahan umum yang diselenggarakan dengan tujuan memilih Ketua Umum

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

Permusyawaratan Senat mahasiswa (SENMA) terdiri dari :

  1. Musywarah Besar (MUBES)
  2. Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
  3. Rapat Pleno
  4. Rapat Koordinasi
  5. Rapat Pimpinan

BAB VIII

QUORUM

Pasal 16

1. Musyawarah besar dinyatakan sah jika telah dihadiri oleh anggota presidium sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota presidium

2. Jika point satu tidak terpenuhi maka siding ditunda 1 x 15 menit, setelah itu dilanjutkan kembali.

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 17

Keuangan Lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) berasal dari ;

1. Anggaran dana kemahasiswaan dari DIKS dan atau pos anggaran kemahasiswaan lain

2. Sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18

1. Anggaran Dasar Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA ditetapkan dan disahkan melalui Musyawarah Besar

2. Anggaran Dasar Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pesert MUBES

3. Perubahan Anggaran Dasar Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA hanya dapat dilakukan pada MUBES.

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dal Anggaran Dasar (AD) akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga (ART) organisasi

BAB XII

PENUTUP

Pasal 20

1. Anggaran Dasar ini berlaku setelah disahkan melalui Musyawarah Besar

2. Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Anggaran Rumah Tangga

Senat Mahasiswa (SENMA)

Fakultas Matematka dan IPA

Universitas Negeri Gorontalo


BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Anggota Lembaga Senat Mahasiswa FMIPA sesuai dengan Bab III Pasal 8 Anggaran Dasar SENMA FMIPA.

Pasal 2

Hak dan kewajiban

1. Setiap anggota berhak :

a. Menyatakan pendapat, memilih dan dipilih sebagai pengurus lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA

b. Mengikuti aktivitas yang diadakan oleh lembaga Senat Mahasiswa FMIPA dengan memenuhi ketentuan berlaku

c. Menyampaikan pendapat pada Forum Mahasiswa tertinggi di Fakultas (Musyawarah besar) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Setiap anggota berkewajiban :

a. Menjaga nama baik FMIPA

b. Mentaati aturan-aturan yang ditetapkan melalui Musyawarah Besar FMIPA

c. Berpartisipasi aktif dan terlibat langsung dalam aktifitas oragnisasi

d. Menjalankan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga Senat Mahasiswa melalui forum tertinggi SENMA FMIPA.

BAB II

PERIODISASI

Pasal 3

Masa kerja

Masa kerja lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA UNG adalah satu periode selama satu tahun setelah disahkan.

BAB III

KEPENGURUSAN

Pasal 5

1. Kepengurusan Senat Mahasiswa FMIPA disusun oleh Ketua umum SENMA

2. Pengurus SENMA FMIPA bertanggung jawab kepada ketua umum SENMA

3. Kepengurusan SENMA FMPA teridiri dari :

a. Ketua Umum (KETUM)

b. Sekretaris Umum (SEKUM)

c. Bendahara Umum (BENDUM)

d. Bidang-bidang

e. Anggota-anggota

BAB IV

RAPAT-RAPAT

Pasal 6

Rapat-rapat

1. Rapat Pleno

a. Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus SENMA dan perwakilan delegasi masing- masing HMJ serta mahasiswa FMIPA.

b. Rapat pleno diadakanya sekurang-kurangnya 2 kali

2. Rapat pimpinan

a. Rapat pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua Umum SENMA, Sekretaris Umum dan Bendahara, serta Ketua- Ketua Bidang.

b. Rapat pimpinan diadakan sekurang-kurangnya sebulan sekali

3. Rapat Koordinasi

a. Rapat Koordinasi adalah Rapat adalah rapat pengurus SENMA dan pengurus HMJ di lingkungan FMIPA

b. Rapat koordinasi berfungsi mengkoordinir dan mengkonsolidasikan antara pengurus SENMA dan pengurus HMJ dilingkungan FMIPA

c. Rapat koordinsi diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali

BAB V

KETENTUAN QUORUM

Pasal 7

1. Keputusan dianggap sah apabila memenuhi Anggaran Dasar Bab VIII pasal 16 tentang quorum

2. Keputusan tertinggi berada ditangan anggota presidum

BAB VI

MEKANISME HUBUNGAN

Pasal 8

  1. Pengurus inti Lembaga Senat Mahasiswa (SENMA) tidak dibenarkan menjabat rangkap dengan kepengurusan lainnya
  2. Saling menghormati dan menghargai eksistensi lembaga kemahasiswaan di lingkungan FMIPA

BAB VII

PEMILWA

Pasal 9

Ketentuan Pemilihan Langsung Mahasiswa (PEMILWA)

1. Pemilihan dilaksanakan secara lansung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil

2. Pemilihan dilaksanakan untuk memilih ketua umum senat mahasiswa FMIPA Univeristas Negeri Gorontalo

3. Pemberian suara adalah hak setiap mahasiswa FMIPA UNG

4. Pemilihan umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Langsung (KPL).

5. Komisi Pemilihan langsung (KPL) yang dimaksud pada ayat (4) adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Senat Mahasiswa melalui musyawarah besar sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan

6. Ketentuan umum pemilihan umum ini diatur lebih lanjut mekanismenya oleh Komisi Pemilihan langsung (KPL) mengacu pada AD/ART

7. Mahasiswa yang berhak memilih adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai pemilih

BAB VIII

ATRIBUT

Pasal 10

Atribut Organisasi Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA terdiri dari:

  1. Lambang Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA disesuaikan dengan lambang Universitas
  2. Jas warna biru dengan identitas :
    1. Papan nama pengurus dengan jabatan terpasang sebelah kanan depan.
    2. Lambang Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA di sebelah kiri depan.
  3. Kop surat memuat :
    1. Lambang UNG ujung seselah kanan atas kertas
    2. Samping kiri lambang UNG memuat

a). Baris pertama nama organisasi

b). Baris kedua nama Universitas

c). Baris ketiga alamat organisasi

d). ditutup dengan garis tebal di bawah kop surat

  1. Bentuk surat (dinas)
  2. Bendera Senat Mahasiswa (SENMA) F.MIPA

a. Warna : Biru

b. Ukuran : 2x1.5 m

c. Tulisan : Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA UNG

  1. Pin Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA
  2. Cap Organisasi Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA
    1. Berbentuk segi lima dengan belambang universitas
    2. Berdiameter 3 cm
    3. Tinta berwarna biru

BAB IX

LEMBAGA SENAT MAHASISWA

Pasal 11

Status dan masa jabatan

  1. Senat Mahasiswa (SENMA) adalah lembaga tertinggi di tingkat Fakultas.
  2. Masa jabatan Senat Mahasiswa (SENMA) adalah satu periode selama satu tahun setelah di sahkan dan untuk ketua umum tidak dapat dipilih kembali untuk pemilihan berikutnya.

Pasal 12

Tugas dan wewenang

Senat Mahasiswa (SENMA) mempunyai tugas dan wewenang sebag berikut :

  1. Melaksanakan hasil ketetapan Musyawara Besar
  2. Membuan dan melaksanakan program kerja yang telah dirancang dalam sidang komisi-komisi yang mengacu pada AD/ART dan hasil-hasil ketetapan MUBES
  3. Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimipnan Fakultas
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Senat Mahasiswa berkoordinasi dengan HMJ
  5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui Musyawarah Besar
  6. Menyelenggarakan PEMILWA Fakultas yang mekanismenya ditetapkan melalui MUBES

Pasal 13

Hak dan kewajiban

Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA mempunyai hak sebagai berikut :

  1. Senat Mahasiswa (SENMA) dapat mengajukan rancangan peraturan melalui MUBES
  2. Senat Mahasiswa (SENMA) berhak mewakili lembaga oragnisasi FMIPA ke dalam dan ke luar kampus
  3. Senat Mahasiswa (SENMA) berhak melakukan koordinasi dengan pihak fakultas dan lemabaga lainnya

Senat Mahasiswa (SENMA) mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Senat Mahasiswa (SENMA) berkewajiban mentaati AD/ART dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
  2. Senat Mahasiswa (SENMA) berkewajiban menjawab dan menanggapi teguran, kritik dan saran yang disampaikan melalui Musyawarah Besar
  3. Senat Mahasiswa (SENMA) berkewajiban menjaga, mempertahankan dan membela nama baik dan keutuhan FMIPA

Pasal 14

Syarat-syarat kriteria Pengurus SENMA FMIPA

Untuk menjadi Pengurus Senat Mahasiswa (SENMA) haru memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa FMIPA UNG pada semester berjalan
  3. tidak sedang menjabat pada pengurus organisasi lain
  4. saat terpilih terdaftar sebagai mahasiswa aktif minimal semester V.
  5. Memiliki integritas kepribadian tinggi, budi pekerti luhur dan jiwa kepemimpinan
  6. telah mengikuti pembinaan belajar kampus (PBK)

Pasal 15

Syarat Kriteria menjadi ketua umum Senat Mahasiswa (SENMA)

1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Terdaftar sebagai mahasiswa FMIPA UNG pada semester berjalan

3. Tidak sedang menjabat pada pengurus organisasi lain pada posisi yang strategis.

4. Saat terpilih terdaftar sebagai mahasiswa aktif minimal semester V.

5. Eksis dan loyal terhadap perorganisasian di FMIPA

6. Memiliki integritas kepribadian tinggi, budi pekerti luhur dan jiwa kepemimpinan

7. Telah mengikuti pembinaan belajar kampus (PBK)

8. Syarat-syarat teknis akan diatur dalam ketetapan Komisi Pemilahan Langsung (KPL)

Pasal 16

Sanksi

Sanksi dalam kepengurusan Senat Mahasiswa (SENMA) sebagai berikut ;

1. Pengurus Senat Mahasiswa (SENMA) yang melalaikan tugas dan kewajibannya akan diberi teguran dan peringatan oleh Ketua umum Senat Mahasiswa (SENMA) sampai 3 (tiga) kali baik lisan maupu tertulis, setelah teguran ketiga tidak diindahkan maka ketum berhak mendemisioner

2. Apabila dalam pandangan presidium ketua umum Senat Mahasiswa (SENMA) tidak melaksanakan tugasnya atau melanggar AD/ART maka presidium dapat mengeluarkan Memorandum I dan Memorandum II.

3. Jika ayat 2 diatas tidak diindahkan maka presidium berhak melaksanakan MUSLUB untuk menunjuk ketua SENMA yang baru.

Pasal 17

Komposisi Pengurus

Ketua Umum Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA

1. Ketua umum Senat Mahasiswa (SENMA) di pilih langsung oleh mahasiswa tingkatan fakultas

2. Ketua umum Senat Mahasiswa (SENMA) berhak mengangkat dan memberhentikan pengurus Senat Mahasiswa (SENMA) secara langsung

3. Ketua umum Senat Mahasiswa (SENMA) mempertanggungjawabkan tugasnya kepada mahasiswa melalui Musyawarah Besar

4. Ketua umum Senat Mahasiswa (SENMA) berkewajiban :

a. Menjalankan fungsinya berlandaskan AD/ART Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA

b. Melaksanakan hasil ketetapan Musyawarah Besar

5. Tugas dan wewenang serta status Ketua umum Senat Mahasiswa (SENMA) dapat hilang jika melanggar AD/ART

6. Apabila ketua umum mangkat atau status kemahsiswaanya hilang, maka kekuasaan tertinggi di mandatkan kepada sekretaris umum; selanjutnya menunjuk ketua umum baru melalui forum oraginasasi Senat Mahasiswa (SENMA) sesuai dengan aturan-aturan.

7. Hak ketua bisa hilang di karenakan :

    1. Meninggal dunia
    2. Mengundurkan diri
    3. Melanggar AD/ART
    4. Hilang status kemahasiswaan ( wisuda )

8. Apabila Ketua umum diberhentikan melalui rapat tertinggi Senat Mahasiswa (SENMA) maka menugaskan Sekretaris umum untuk melaksanakan pemerintahan sementara.

Sekretaris Umum Senat Mahasiswa (SENMA

1. Kedudukan

a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang administrasi dan kesekretariatan

b. Bilamana sekretaris umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas sekretaris bidang yang dimandatkan

c. Bilamana sekretaris umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi

2. Fungsi dan Tanggung jawab

a. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas administrasi dan kesekretariatan organisasi.

b. Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan administrasi dan kesekretariatan organisasi

3. Hak dan wewenang

a. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan administrasi dan kesekretariatan organisasi

b. Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi

c. Berwewenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi

4. Tugas dan kewajiban

a. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa administrasi dan kesekretariatan organisasi

b. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan administrasi dan kesekretariatan organisasi kepada ketua umum

Bendahara umum Senat Mahasiswa (SENMA

1. Kedudukan

a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang keuangan

b. Bilamana bendahara umum berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas bendahara bidang yang dimandatkan

c. Bilamana bendahara umum berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi

2. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana keuangan organiasi
  2. Bertanggung jawab atas pelaksana keuangan organiasi

3. Hak dan wewenang

a. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan keuangan organisasi

b. Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi

c. Berwenang untuk mengelola kegiatan keuangan organisasi

4. Tugas dan kewajiban

a. Bertugas menyelesaikan keuangan organisasi

b. Berkewajiban mempertanggung jawawabkan kegiatan keuangan organisasi kepada ketua umum

Bidang Pengembangan Potensi Mahasiswa

1. Kedudukan

a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang Pengembangn Potensi Mahasiswa

b. Bilamana Ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas anggota yang dimandatkan

c. Bilamana Ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi

2. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas Pengembangan Potensi Mahasiswa Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan Pengembangan Potensi Mahasiswa

3. Hak dan wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan Pengembangan Potensi Mahasiswa
  2. Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
  3. Berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan Pengembangan Potensi Mahasiswa

4. Tugas dan kewajiban

  1. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa kegiatan Pengembangan Potensi Mahasiswa
  2. Berkewajiban mempertanggung jawawabkan kegiatan Pengembangan Potensi Mahasiswa organisasi kepada ketua umum

Bidang Advokasi dan HAM

1. Kedudukan

  1. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang Advokasi dan HAM
  2. Bilamana Ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas anggota yang dimandatkan
  3. Bilamana Ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi

2. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan Advokasi dan HAM
  2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan Advokasi dan HAM

3. Hak dan wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan Advokasi dan HAM
  2. Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
  3. Berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan Advokasi dan HAM

4. Tugas dan kewajiban

  1. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa kegiatan Advokasi dan HAM
  2. Berkewajiban mempertanggung jawawabkan kegiatan Advokasi dan HAM i kepada ketua umum

Bidang Kerohanian

1. Kedudukan

a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang Kerohanian

b. Bilamana Ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas anggota yang dimandatkan

c. Bilamana Ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi

2. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan Kerohanian
  2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan Kerohanian

3. Hak dan wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan Kerohanian
  2. Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
  3. Berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan Kerohanian

4. Tugas dan kewajiban

  1. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa kegiatan Kerohanian
  2. Berkewajiban mempertanggung jawawabkan kegiatan Kerohanian kepada ketua umum

Bidang Pemberdayaan dan Kerja Sama Organisasi

1. Kedudukan

a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang pemberdayaan dan kerja sama organisasi

b. Bilamana Ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas anggota yang dimandatkan

c. Bilamana Ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi

2. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan pemberdayaan dan kerja sama organisasi
  2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan pemberdayaan dan kerja sama organisasi

3. Hak dan wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan pemberdayaan dan kerja sama organisasi
  2. Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
  3. Berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan pemberdayaan dan kerja sama organisasi

4. Tugas dan kewajiban

  1. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa kegiatan pemberdayaan dan kerja sama organisasi
  2. Berkewajiban mempertanggung jawawabkan kegiatan pemberdayaan dan kerja sama organisasi organisasi kepada ketua umum.

Bidang Keperempuanan

1. Kedudukan

a. Berkedudukan sebagai pelaksana harian organisasi di bidang Keperempuanan Bilamana Ketua bidang berhalangan tidak tetap, maka pelaksana tugas anggota yang dimandatkan

b. Bilamana Ketua bidang berhalangan tetap, maka pengurus memilih pelaksana tugas melalui forum organisasi

2. Fungsi dan Tanggung jawab

  1. Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas kegiatan Keperempuanan
  2. Bertanggung jawab atas pelaksana dan pengawasan kegiatan Keperempuanan

3. Hak dan wewenang

  1. Memiliki hak interpelasi, berpendapat, menjawab dan menyanggah hal-hal yang berhubungan dengan Keperempuanan
  2. Berhak melakukan pembelaan didepan forum organisasi
  3. Berwenang untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan Keperempuanan

4. Tugas dan kewajiban

  1. Bertugas menyelesaikan dan memeriksa kegiatan Keperempuanan
  2. Berkewajiban mempertanggung jawabkan kegiatan Keperempuanan kepada ketua umum

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18

1. Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA dilaksanakan melalui Musyawarah Besar

2. Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta MUBES

3. Perubahan Anggaran Rumah Tangga Senat Mahasiswa (SENMA) FMIPA hanya dapat dilakukan atas usulan peserta MUBES.

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dal Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam aturan tersendiri yang akan ditetapkan dengan senantiasa merujuk pada AD/ART organisasi

BAB XII

PENUTUP

Pasal 20

1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku

2. setelah disahkan melalui Musyawarah Besar

3. Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Program Kerja

Pada Musyawah Luar Biasa

Fakultas Matematka dan IPA

Universitas Negeri Gorontalo

Periode 2008-2009

1. BIDANG PENGEMBANGAN POTENSI MAHASISWA

· “Mengembangkan potensi dan kreativitas mahasiswa Fakultas MIPA”

2. BIDANG ADVOKASI DAN HAM

· Menumbuhkan jiwa leadership dan peka terhadap kehidupan sosial”

3. BIDANG KEROHANIAN

· Meningkatkan rasa solidaritas dilingkungan fakultas MIPA”

4. BIDANG PENGEMBANGAN DAN KERJASAMA ORGANISASI

· “Memperluas jaringan organisasi guna meningkatkan kinerja SENMA FMIPA

5. BIDANG KEPEREMPUANAN

· Pemberdayaan perempuan dalam berorganisasi”

Rekomendasi

Pada Musyawah Luar Biasa

Fakultas Matematka dan IPA

Universitas Negeri Gorontalo

Periode 2008-2009

INTERNAL

1. Melaksanakan PIMFAK kerja sama dengan fakultas dan berkoordinasi dengan HMJ-HMJ

2. Melaksanakan Debat mahasiswa antar HMJ di lingkungan Fmipa UNG

3. Melaksanakan PORSENI tingkat Fakultas MIPA

4. Melaksanakan LDK untuk periode 2008-2009

5. melaksanakan seminar sains dan teknologi se- provinsi

EKSTERNAL

1. Menyikapi KKN ada di UNG.

2. Menyikapi BHP.

3. Merekomendasikan figur dari Fmipa UNG untuk mengikuti pemilihan Presiden BEM 2008.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | MusrinSalila Template | Galeri Tinangkung
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Galeri Tinangkung - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by MusrinSalila Template