Menurut sepengetahuan saya aurat wanita yang boleh dilihat adalah muka dan kedua tapak tangan. Dalam hal ini apakah punggung tapak tangan juga boleh terlihat, karena saya sering melihat muslimah yang memakai jilbab pada waktu salat tidak menggunakan mukena lagi sehingga punggung tapak tangannya tetap terlihat dikarenakan panjang lengan bajunya hanya sampai pergelangan tangan. Mohon penjelasan dari ustadz.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Nina-Jakarta
Jawab:
Mbak Nina,
Secara bahasa, "kaff" (telapak tangan) mempunyai dua definisi: (a) kaff itu ya meliputi punggungnya, tak hanya telapak bagian dalam. (b) kaff hanya bagian dalam saja.
Dari perbedaan definisi ini, maka lantas muncul perbedaan hukum: yg pertama, punggung telapak tangan boleh terlihat; dan kedua, punggung telapak tangan harus tertutup. Saya sendiri cenderung mengikuti pendapat pertama, yang memperbolehkan punggung telapak tangan nampak. Jadi batas aurat itu ya hanya sampai pergelangan tangan saja. Ini bisa kita kaitkan juga dengan ihramnya orang perempuan, di mana telapak sampai pergelangan tangannya tidak boleh tertutup.
Demikian wallaahua'lam.
Nunuk Mas'ulah
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !