Headlines News :
Home » » Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam

Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam

Written By Musrin Salila on Rabu, 21 April 2010 | 23.57

Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, 2 badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI) telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika -- yaitu hampir 2 juta jiwa -- lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalan sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah : Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia I 116.708, Civil War/Perang Sipil 498.332 jiwa. Secara total dalam sejarah dunia jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus (www. genetik2000.com).

Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (26 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya.

Bagaimana di Indonesia? Di negeri yang mayoritas muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan, kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di RS. Tetapi berdasarkan perkiraan BKKBN, ada sekitar 2 juta kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2 juta nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawangsa dalam Seminar "Upaya Cegah Tangkal Terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan" yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di Fisip UNAIR menyatakan, "Angka Aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat"(www. indokini.com). Gienekolog dan konsultan seks dr. Boyke Dian Nugraha dalam Seminar Pendidikan Seks Bagi Mahasiswa di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001, lalu menyatakan setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1.5 juta aborsi di Indonesia (www.suara pembaruan.com).

Dan ternyata pula, data tersebut selaras pula dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekuleristik. Mengutip hasil survey yang dilakukan Candhi Salmon Conrad di rumah gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fauziah Aswin Hadist pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42% remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52% diantaranya masih aktif menjalaninya. Survey ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13-20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60%) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah atas yang berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).

Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom libelarism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. (Abdul Qadim Zallum,1998)
Terlepas dari masalah ini hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya, sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimananya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:

"Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pengurus perkara yang mereka perselisihkan."(Terjemahan Surat An-Nisa':65)
"Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, jika Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. "(Terjemahan Surat Al-Ahzab:36)

Fakta seputar aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: "Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1 kg." Definisi lain menyatakan, aborsi adalah mengeluarkan hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Selekta Kedokteran, Edisi 3, Hal 260).

Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan/Alamiah
2. Aborsi Buatan/Sengaja/Provocatus Criminalis
3. Aborsi Tepeutik/Medis/Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

Aborsi buatan/sengaja/provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksanaan aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

Aborsi terapeutik / profocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan bagi calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).

Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan risikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di klinik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janin.

1 Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 X lebih kuat)
2 Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage

3 Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuninya. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5. Juga dipakai cara operasi sesaria eperti pada kehamilan yang biasa.

(www.genetik2000.com)
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non medis. Di Amerika alasan aborsi antara lain:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab yang lain (75%).
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (60 %)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%).

Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga atau sudah memilki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar .Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri. (www.genetik2000.com)

Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torrest dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998), yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest, 3 % karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3 % karena janin akan tumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi. (www.genetik2000.com)

Aborsi Menurut Hukum Islam

Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah dalam Islam menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan terserah ditupkannya ruh, yaitu setelah 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagian mengharamkannya.

Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w.1596 M) dalam kitabya An Nihayyah dan Al Ghozali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin. Bahkan Mahmud Syalthut, mantan Rektor Univ. Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir sampai dibuang atau dibunuh. (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah, hal 81. Lihat juga M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiah Al Haditsah pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, hal 57; Cholil Umam, 1994, Agama Menjawab tentang Berbagai Masalah Abad Modern).

Pendapat yang disepakati fuqohah, yaitu bahwa haramnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (4 bulan), didasarkan kenyatan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah bin Masud berkata bahwa Rasulullah saw bersabda bahwa:

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk 'nuthfah',kemudian dalam bentuk'alaqoh' selama itu pula, kemudian dalam bentuk 'mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya."(HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tzirmidzi).

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam katagori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasrkan pada dalil-dali syar'i berikut. Firman Allah swt :
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu." (TQS. Al Anam : 151)

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurt syara')." (TQS Al Isra :33)

"Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh." (TQS. At Takwir :8-9).
Berdasrkan dalil-dalil ini, maka adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi adalh suatu tindakan kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.

Adapun abosi sebelum kandungan berumur 4 bulan, menurut pendapat Abdul Qodim Zallum (1998) hukum syara' yang lebih rojih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan penggurguan kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup & Mati, hal :45-56; Lihat juga Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, hal 129)

Dasar syar'i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
"Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42 malam, maka Alah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tsb; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi keputusan..." (HR. Muslim dari Ibnu Mas'ud ra)

Dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda :
"(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam..."
Hadist di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam). Tindakan penganiyaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindakan kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor unta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadist shahih dalam masalah tersebut. (Abdul Qadim Zallum, 1998)
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (za'iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena ia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan 'azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. 'Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab 'azl merupakan tindakan pengeluaran sperma di luar vagina perempuan.

Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan megakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah SAW telah membolehkan 'azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak menginginkan budak perempuannya hamil. Rasulullah SAW bersabda kepadanya:
"Lakukanlah 'azl padanya jika kamu suka!"

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti in, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
"Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (Terjemahan QS. Al-Maidah : 32)

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, dia citakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!" (HR. Ahmad)

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :
"Idza ta'aradha mafsadatani ru'iya a'zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima"

"Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka pilihlah yang lebih ringan madharatnya."

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita diperbolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tidak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut. (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998)

Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur denngan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdah Al Isytirakiyah Al Marsiyah (1966) adalah "sesuatu yang ada pada organisme hidup" (asy syai'al maujud fi al ka'in al hayyi).

Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.

Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah terjadinya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel sperma da sel telur. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk 'azl. Sebab dalam aktivitas 'azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal 'azl telah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan 'azl.

Kesimpulan

Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-revolusioner, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid (ikut-ikutan) kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.

Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 hari, atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembetukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a'lam.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | MusrinSalila Template | Galeri Tinangkung
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. Galeri Tinangkung - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by MusrinSalila Template